Ajak Kenalan Lalui Facebook

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 

Ilustrasi borgol

BINJAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial H (50) ditangkap tim Jahtanras Polres Binjai karena mencabuli anak berusia 14 tahun yakni MPA. Kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban bernama R (44) wargaKecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial SG pada Senin (29/11) bahwa MPA telah dicabuli H.Saat itu juga R langsung bertanya kepada anaknya terkait pencabulan tersebut. Benar saja, korban mengaku beberapa kali telah dicabuli oleh H.

"Mendengar pengakuan anak kandungnya ibu korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh H. Ibu korban pun langsung mendatangi SPKT polres Binjai untuk membuat laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai,AKP Rian Permana, Kamis (16/12).Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari korban telah keluar. Petugas langsung menyelidiki tentang keberadaan H.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Senin (13/12) di Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ungkapnya.Adapun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa H kerap mengajak wanita berkenalan melalui aplikasi Facebook. H juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak. Hal ini diungkapkan oleh korban MPA yang juga dipekerjakan H sebagai badut keliling. Selanjutnya, polisi masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya yang menjadi korban pencabulan hingga eksploitasi anak."Tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82," pungkas Rian. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar